Rintihan Terakhir Brigadir J
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap suara terakhir yang terdengar dari mulut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai ditembak olehnya di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Suara tersebut adalah rintihan dari Brigadir J terdengar usai ditembak empat sampai lima kali timah panas dari Glock-17. Dengan posisi, tersungkur dengan posisi tengkurap dekat tangga.
"Setelah sodara tembak apa yang terjadi pada korban?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengucapkan kata-kata tentara? 'Jangan pernah kau merasa lelah untuk bangsamu ini. Berikanlah yang terbaik dengan kemampuan dan kerja kerasmu. Jagalah kami dan negara tercinta ini. Indonesia milik kita, jangan pernah sampai dimiliki oleh lainnya.'
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
"Jatuh dan teriak," ujar Bharada E.
"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya kembali hakim.
"Cuma mengerang aarggh. (Lalu) Jatuh," timpal Bharada E.
Karena masih mengerang kesakitan, Bharada E, melihat Ferdy Sambo mendekat lalu mengokang senjata untuk selanjutnya menembak kembali ke arah Brigadir J yang lantas menyudahi rintihannya.
"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata di tembak ke arah almarhum," kata Bharada E.
"Berapa sekali nembak?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat," jawab Bharada E.
"Saat menembak, korban masih mengerang kesakitan," kata Hakim.
"Masih, masih ada suaranya," kata Bharada E.
"Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi?" tanya hakim.
"Tidak ada," timpal Bharada E melanjutkan.
Kejadian ini diawali dengan kondisi di mana Brigadir J sebelum ditembak sempat bertanya kepada Ferdy Sambo atas apa yang terjadi. Sambil kondisi itu diperagakan Bharada E.
"Siap. Jadi pada saat didorong ke depan, Bang Yos tuh lagi begini (Posisi setengah jongkok). 'Ih pak, kenapa pak? Ada apa pak?' Sambil mundur yang mulia. Baru saya langsung tembak yang mulia," kata Bharada E.
Dalam peragaan itu, Bharada E sempat memberatkan suaranya serasa menyesal atas apa yang telah dilakukan. Dengan tetap meragakan, dia mengatakan kalau tembakan pertamanya dilepaskan sambil menutup mata Bharada E.
"Saya keluarkan saja. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama yang mulia," kata Bharad E.
"Waktu itu posisi korban?" kata hakim.
"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan.
Lalu beliau 'kau berlutut, berlutut'. Jadi posisinya tuh gak jongkok yang mulia, cuma agak menurun saja dan tangannya kedepan tadi," kata Bharada E sambil peragakan gerakan Brigadir J.
Perlu diketahui jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaJasad korban saat ini sudah dimakamkan di kampung halamannya. Di jasadnya, ditemukan bekas luka tembak.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca SelengkapnyaSebelum meninggal, Bripda Rico diketahui sempat menelepon sang ibu.
Baca SelengkapnyaCurhatan almarhum Bripda IDF itu diungkapkan pengacaranya bernama Jajang usai meminta keterangan keluarga dan pacar korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaPesona perempuan Batak ini dikagumi banyak orang. Dia selalu dipuji cantik dan natural.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya